KB Samsat Mungkid Magelang Disorot, Dugaan Praktik Calo dan Pungli Cemari Pelayanan Publik


Magelang, Respon86.id – Kantor Bersama (KB) Samsat Mungkid Magelang menjadi sorotan publik menyusul adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan pengurusan administrasi kendaraan bermotor yang dinilai tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.

Sejumlah wajib pajak menilai sistem pelayanan yang seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) justru terkesan berbelit dan menyulitkan. Kondisi tersebut diduga membuka ruang bagi praktik percaloan, di mana pihak-pihak tertentu menawarkan jasa perantara sebagai jalan pintas untuk mempercepat proses pengurusan dokumen kendaraan.

Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, serta berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pelayanan publik.

Salah satu wajib pajak berinisial A, warga Kabupaten Magelang, mengaku terpaksa menggunakan jasa calo saat mengurus administrasi kendaraan bermotornya karena sempat ditolak tidak bisa melengkapi KTP pemilik saat ganti plat 5 tahunan. Kepada Respon86.id, A menyebut biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar dibanding tarif resmi, namun proses yang dijalani dinilai lebih cepat dan minim prosedur, Selasa (6/1/2026).

Kalau lewat calo biayanya ratusan ribu rupiah di luar ketentuan resmi, tapi prosesnya cepat dan tidak bolak-balik. Kalau lewat jalur resmi katanya harus antre lama dan prosedurnya cukup banyak dan terkesan ribet,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, muncul dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pajak kendaraan bermotor dan penerimaan daerah. Dugaan praktik percaloan ini disinyalir masih terjadi di lingkungan KB Samsat Magelang kabupaten.

Tidak menutup kemungkinan, praktik tersebut melibatkan oknum tertentu yang memanfaatkan celah sistem pelayanan. Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.

Menanggapi informasi tersebut, Redaksi Respon86.id menyatakan akan melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kepala UPPD/Samsat Magelang, Bapenda Provinsi Jawa Tengah, serta instansi kepolisian yang tergabung dalam pelayanan Samsat, guna memperoleh penjelasan resmi.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di KB Samsat Polresta Magelang, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalisme, dan bebas dari praktik pungutan liar.


Red

Lebih baru Lebih lama