REDAKSI
MEDIA RESPON86.ID
SK. KEMENHUMHAM
AHU.073693.AH.01.30.TAHUN 2024
NPWP : 0288 3656 2064 5000
NIB : 2208250083876
Kantor Redaksi Surabaya : Jl. Pacar Kembang 5C no.24
Alamat Email : respon1925@gmail.com
Website : Respon86.id
No Rekening Bank Redaksi :
BCA Syariah 0200024214 a.n Anita Nilam Sari
Susunan Redaksi
Direktur Utama
Anita Nilam Sari
Pimpinan Redaksi
Pungki Bagus Pratama
Redaktur
Sairi
Kaperwil Jawa Timur
Moch. Arifin
Kaperwil Jawa Tengah
Hasanuddin
Kaperwil Jawa Barat
Anita Faturochlina
Kaperwil Bali
Jasrin Octaviansyah
Kabiro Surabaya
Zulkifli
Kabiro Sidoarjo
Ilham Affandi
Kabiro Malang
Alfan Mufidnur
Kabiro Tulungagung
Moch. Riski Setiawan
Kabiro Blitar
Moch. Arifin
Kabiro Kediri
Arif Ariyanto
Kabiro Trenggalek
Azzam Abdillah
Kabiro Bangkalan
H. Syafi'i
Kabiro Sampang
Achmad Rofiq
Kabiro Lamongan
Dodik Kurniawan
KEBIJAKAN REDAKSI
Respon86.id - Wartawan media Respon86.id dibekali ID.Card dan surat tugas wartawan media Respon86.id yang tercantum di box redaksi, wartawan media Respon86.id dilarang keras melanggar hukum.
Respon86.id - Dalam menjalankan tugas jurnalistik seluruh wartawan Respon86.id diwajibkan untuk menjunjung tinggi etika profesi dan mematuhi hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, Redaksi dengan tegas melarang segala bentuk pelanggaran jurnalis, baik dalam peliputan maupun dalam aktivitas di luar ruang Redaksi.
Komitmen terhadap Hukum dan Etika
Sebagai media yang mengedepankan integritas, Respon86.id menetapkan bahwa setiap wartawan harus:
1. Tidak menyebarkan informasi palsu, hoaks, atau berita yang belum terverifikasi.
2. Tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
3. Tidak melakukan pemerasan terhadap narasumber atau pihak manapun.
4. Tidak mencampuradukkan fakta dan opini secara menyesatkan.
5. Tidak melakukan plagiat dalam bentuk apapun.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Redaksi Respon86.id menyatakan bahwa setiap pelanggaran hukum atau etika jurnalistik akan ditindak secara tegas. Sanksi dapat berupa:
1. Teguran tertulis. 2. Skorsing. 3.Pemecatan.
Pelaporan kepada aparat penegak hukum, jika ditemukan unsur pidana
Pengawasan dan Pembinaan
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, redaksi secara berkala melakukan pembinaan, pelatihan jurnalistik, serta pengawasan terhadap konten dan aktivitas wartawan di lapangan. Setiap wartawan wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai profesionalisme dan hukum.
Ajakan kepada Masyarakat
Media Respon86.id juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jurnalis kami. Pengaduan dapat dikirimkan melalui email redaksi atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di situs web kami.
Dengan ini Reapon86.id menegaskan bahwa media bukanlah alat untuk melanggar hukum, melainkan mitra masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan keadilan sosial melalui jurnalistik yang bertanggung jawab.
Direktur Utama Respon86.id
Andie Zulkarnain
