Bangkalan, Respon86.id - Pertalite adalah jenis BBM Penugasan yang jelasnya barang Bersubsidi, dan untuk penjualannya sudah diatur sedemikian ketat oleh Pemerintah agar tepat sasaran. Sudah bukan rahasia umum lagi jika Indonesia mengalami kerugian besar dalam mengatur Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan Pertalite.
Ketika tim media melintasi SPBU 53.691.10 yang terletak di Morkepek, Labang, Bangkalan memergoki para pengangsu BBM Pertalite dan berhasil mendokumentasikan operasional para pengangsu, kegiatan pengurasan BBM dilakukan dengan secara terang-terangan menggunakan sepeda motor jenis Thunder dan Bison yang bolak balik mengisi Pertalite dan dioper ke jerigen kosong yang sudah persiapkan tak jauh dari lokasi SPBU.
Kepada awak media salah satu pengendara motor Thunder mengakui sudah melakukan pengisian BBM tersebut di sekitar area yang diduga tempat pengetapan dari tangki ke puluhan jerigen yang masih kosong, ia mengaku hampir setiap hari membeli Pertalite dalam jumlah banyak dan berulang.
"Benar mas, saya membeli dari SPBU itu, dan saya menggunakan motor ini (Thunder) karena ukurannya cukup besar dan menampung 15 liter, selain itu saya memberi uang fee sebesar 2000 dalam sekali beli." ucapnya.
Sudah jelas, bahwa penyalahgunaan angkutan bahan bakar niaga yang seperti ini berpotensi besar menimbulkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa serta merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Dugaan kongkalikong antara pihak SPBU 53.691.10 yaitu operator vs pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021 Junto Pasal 55 masalah cipta kerja. Kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut, sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan uraian tersebut, jika dugaan ada unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU 53.691.10 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Apapun alasannya, semua itu tidak dibenarkan karena melanggar UU migas dan tidak sesuai dengan SOP Pertamina. Sedangkan operator juga melakukan pungli dari pihak pengangsu. Terlihat jelas di SPBU juga terpampang “Konsumen Dilarang Memberikan Uang Tips Kepada Operator/Pekerja SPBU”.
Sampai saat berita ini diturunkan, Tim media akan terus berkoordinasi kepada pihak Commercial PT Pertamina selaku pihak BUMN, BPH Migas, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan dinas terkait supaya ada efek jera dan tidak merugikan Negara.
Red
