Mungkid, Magelang, Respon86.id – Menindaklanjuti pemberitaan berjudul “KB Samsat Mungkid Magelang Kabupaten Disorot, Dugaan Praktik Calo dan Pungli Cemari Pelayanan Publik”, redaksi media online Respon86.id telah membuka ruang klarifikasi kepada Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H. Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa, 13 Januari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan kembali, redaksi belum menerima tanggapan atau keterangan resmi dari Kapolresta Magelang terkait substansi pemberitaan dimaksud. Redaksi menghormati kewenangan dan mekanisme internal institusi dalam merespons setiap pemberitaan media.
Belum adanya pernyataan resmi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik, khususnya terkait penanganan dugaan praktik percaloan dan pungutan liar dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Publik berharap adanya penjelasan yang transparan guna memastikan bahwa setiap dugaan dapat ditangani secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai institusi pelayanan publik, Samsat memiliki peran strategis dalam memberikan layanan yang mudah, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkembang di masyarakat perlu disikapi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang berlarut-larut.
Sebelumnya, Respon86.id menghimpun sejumlah keterangan dari masyarakat yang mengaku mengalami perbedaan perlakuan dalam proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Beberapa warga menyampaikan bahwa prosedur mandiri dirasakan lebih sulit, sementara penggunaan jasa perantara dinilai mempercepat proses dengan konsekuensi biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Keterangan tersebut masih bersifat pengakuan narasumber dan memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.
Redaksi menilai, apabila berbagai keluhan publik tersebut tidak ditanggapi secara proporsional, maka dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Padahal, komitmen pemberantasan pungutan liar dan perbaikan birokrasi selama ini terus disosialisasikan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Perlu ditegaskan, pemberitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media tidak bermaksud menyimpulkan atau menghakimi, melainkan mendorong adanya klarifikasi, evaluasi, serta perbaikan berkelanjutan demi kepentingan publik.
Sebagai bentuk profesionalisme dan pemenuhan asas keberimbangan, Respon86.id kembali menegaskan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kapolresta Magelang, maupun pihak terkait lainnya. Setiap keterangan resmi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional dan berimbang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Red
