Dugaan Pungli dan Calo Marak di Satpas Salatiga, Pelanggaran atas PP No.76 Tahun 2020


Salatiga, Respon86.id
– Di balik janji pelayanan cepat, mudah, dan transparan, Satpas Polres Salatiga justru diselimuti dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli). Sejumlah masyarakat sekaligus pemohon mengaku diperas secara halus melalui tawaran “jalur cepat” pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tarif mencapai Rp600 ribu—enam kali lipat dari biaya resmi yang ditetapkan pemerintah.

Dalam proses administrasi yang seharusnya tertib, calo-calo ini disebut bebas berkeliaran menawarkan jasa pengurusan SIM tanpa antre dan tanpa ujian praktik. Janji manis itu rupanya menjadi jalan pintas bagi sebagian warga yang frustrasi karena proses resmi dianggap berbelit.

Info yang dihimpun tim Redaksi Respon86.id seorang warga berinisial R (29) asal Ledok mengaku sudah dua kali gagal dalam ujian praktik SIM C sebelum akhirnya “menyerah” pada tawaran oknum calo.

 “Kalau resmi kan cuma Rp100 ribu. Saya bingung, tapi karena butuh cepat akhirnya terpaksa ikut jalur itu,” ungkap R, Kamis (25/9/2025).

Kisah serupa disampaikan M (41), pedagang asal Kalibening, yang lebih memilih membayar calo daripada mengikuti prosedur resmi.

Kalau ikut prosedur resmi, lama dan katanya banyak yang dipersulit. Jadi orang lebih memilih bayar calo meskipun mahal. Rasanya negara seperti menjual hak warganya sendiri,” ujarnya dengan nada kecewa.

Padahal, biaya penerbitan SIM telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri — sebesar Rp120 ribu untuk SIM C dan Rp100 ribu untuk perpanjangan. Segala pungutan di luar ketentuan tersebut dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.

Menanggapi laporan ini, tim redaksi Respon86.id akan segera berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli Kota Salatiga serta Kapolres Salatiga untuk memastikan adanya langkah penertiban dan penegakan hukum. Masyarakat berharap, aparat kepolisian tidak menutup mata terhadap praktik kotor yang telah lama mencoreng wajah pelayanan publik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Salatiga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungli dan percaloan di lingkungan Satpas, dimana praktik pungli dan percaloan bukan sekadar soal uang, tetapi soal mentalitas dan kepercayaan publik terhadap hukum. Setiap rupiah yang dipungut secara tidak sah adalah luka bagi keadilan, dan setiap pembiaran adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat.


Tim

Lebih baru Lebih lama