Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Bebas Beraktivitas, Diduga Hukum Dikalahkan oleh Uang dan Kekuasaan


Sidoarjo, Respon86.id
- Keberanian dan integritas aparat penegak hukum di wilayah Sedati Sidoarjo dianggap gagal dalam penegakan hukum dan keadilan.

Bebas dan maraknya aktivitas judi sabung ayam ayam di Sedati Sidoarjo secara terang-terangan terjadi di sebuah lahan semi permanen yang menjadi tempat kerumunan ratusan orang yang datang untuk berjudi.

Nama D bukan asing di telinga warga dan pemain di kalangan sabung ayam, ia dikenal yang mengatur seluruh jalannya perjudian, Menurut warga D bertindak leluasa, bahkan terkesan tak tersentuh hukum. Banyak yang menduga, kekebalan ini bukan tanpa sebab.

"Masyarakat tahu namun tidak mempunyai keberanian, terkadang kendaraan aparat justru hanya melintas, seperti sengaja tak melihat, kalau tidak ada yang melindungi, mustahil perjudian bisa jalan terus dan rame,"Ungkap warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (20/12/25).

Padahal dalam undang dijelaskan dengan tegas. Pasal 303 KUHP menyebut bahwa siapa pun yang menyelenggarakan atau terlibat dalam perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara. Bandar bahkan bisa dikenai hukuman lebih berat. Sementara aparat yang mengetahui namun membiarkan, bisa dikategorikan melakukan pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai kontrol sosial masyarakat Redaksi media Respon86.id membagi link pemberitaan sebagai bentuk pengaduan masyarakat ke Kapolsek Sedati AKP Masyita melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Sabtu 13 Desember 2025.

Bukannya mendapatkan komentar atau tanggapan bahkan tindakan tegas bagi pelaku pelanggar pasal 303 justru pihak Redaksi media Respon86.id di telepon oleh D yang sebelumnya pihak redaksi tidak mengenal sosok D dan masih beraktivitas sampai berita ini diterbitkan kembali 

"Lapo telpon - telpon Kapolsek, kondisi kalangan sepi Iki," Ujar D diduga sebagai pengatur jalannya perjudian.

Yang diherankan pihak kalangan sabung ayam kok tau nomer telepon redaksi yang sebelumnya tidak kenal, hanya berbagi link pengaduan masyarakat ke Kapolsek Sedati, ada apa?

Masyarakat sudah menyuarakan keresahan dan media turut menyoroti, menanti keberanian dan ketegasan dari Polsek Sedati dan Polresta Sidoarjo apakah hukum bisa benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada uang dan kekuasaan. 

Sebagai wujud tanggung jawab sosial dan kontrol publik, tim media akan melanjutkan penelusuran dan berkoordinasi dengan aparat dan instansi terkait. Karena jika hukum sudah bisa dibeli, maka rakyatlah yang akan menanggung akibatnya.



Tim

Lebih baru Lebih lama