Sragen, Respon86.id – Satpas Polres Sragen yang seharusnya menjadi wajah pelayanan publik dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini menjadi sorotan serius akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan yang disebut-sebut terus berulang dan meresahkan masyarakat.
Sejumlah laporan warga yang diterima redaksi Respon86.id pada 7 Februari 2026 mengindikasikan adanya pola pelayanan yang dinilai tidak wajar. Pemohon SIM seolah dihadapkan pada dua pilihan: mengikuti jalur resmi yang terasa berbelit, melelahkan, dan berisiko tidak lulus, atau menggunakan jasa perantara (calo) dengan biaya jauh lebih mahal namun dijanjikan kelulusan yang lebih mudah dan cepat.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa terdapat “ruang khusus” yang sengaja dibiarkan terbuka bagi praktik percaloan. Bahkan, tidak sedikit warga yang menduga adanya oknum internal yang memberikan akses istimewa kepada para perantara tersebut.
Dari penelusuran tim awak media, muncul kesan kuat bahwa pemohon yang mengikuti prosedur resmi justru harus melalui proses yang lebih panjang dibanding mereka yang menggunakan jalur tidak resmi.
“Kalau ikut jalur biasa, kesannya lama dan berbelit. Tapi kalau lewat orang tertentu, prosesnya terasa lebih mudah. Ini yang bikin masyarakat curiga, kenapa bisa beda perlakuannya,” ungkap salah satu warga.
Pengakuan lain bahkan menyebut adanya kekhawatiran sistematis di tengah pemohon.
“Saya dengar kalau tidak pakai jalur itu, bisa berkali-kali gagal tes. Akhirnya banyak yang memilih bayar lebih supaya cepat selesai,” tuturnya.
Padahal, tarif resmi penerbitan SIM telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Polri. Nominal resmi tersebut sangat jauh berbeda dibandingkan biaya yang diminta para calo, yang disebut bisa mencapai lima hingga enam kali lipat lebih mahal.
Perbedaan mencolok ini memperkuat dugaan bahwa praktik percaloan tidak mungkin berlangsung tanpa adanya pembiaran sistemik. Pola yang terjadi dinilai bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan indikasi persoalan serius dalam sistem pelayanan yang harus segera ditindaklanjuti.
Redaksi Respon86.id menegaskan, pasca publikasi pemberitaan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres Sragen, Satgas Saber Pungli, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta pengawas fungsi di tingkat Polres untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong langkah penindakan yang konkret dan transparan.
Masyarakat Sragen berhak mendapatkan pelayanan yang bersih, adil, dan transparan. Jika dugaan ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara permanen.
Red.
