Jakarta, Respon86.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengimbau masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peringatan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Polri untuk membersihkan pelayanan publik dan menegakkan transparansi dalam seluruh proses administrasi yang terkait dengan kepolisian.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Kapolri menegaskan bahwa tarif resmi yang telah ditetapkan untuk pembuatan SIM A adalah sebesar Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 ribu. Besaran biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan serta tes psikologi yang menjadi persyaratan wajib dalam proses pembuatan SIM. Menurutnya, penetapan tarif ini telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak boleh ada tambahan biaya yang tidak jelas atau tidak tercatat dalam proses pelayanan.
“Kita telah menetapkan tarif resmi pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu, belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang harus dikeluarkan oleh calon pemilik SIM. Masyarakat harus mengetahui dengan jelas besaran biaya yang harus mereka keluarkan, sehingga tidak mudah menjadi korban praktik pungli,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Kapolri juga memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat untuk mengidentifikasi praktik pungli dalam pembuatan SIM. Menurutnya, apabila ada oknum yang meminta biaya total melebihi Rp250 ribu untuk proses pembuatan SIM, baik untuk jenis A maupun C, hal tersebut patut dicurigai sebagai tindakan pungutan liar dan dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi yang akan ditindak tegas sesuai dengan hukum.
“Apabila ada pihak yang meminta biaya melebihi Rp250 ribu untuk pembuatan SIM, itu sudah termasuk dalam kategori yang harus dicurigai. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwenang, karena praktik seperti ini merugikan masyarakat dan merusak citra institusi kepolisian,” jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya praktik pungli dan meningkatkan kualitas pelayanan, Polri terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat transparansi dan pengawasan dalam seluruh proses pelayanan publik, khususnya di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang tersebar di seluruh Indonesia. Beberapa langkah konkret yang telah dan akan diimplementasikan antara lain penyederhanaan prosedur pelayanan, penerapan sistem informasi yang terintegrasi untuk memantau setiap tahapan proses pembuatan SIM, serta peningkatan kapasitas dan integritas petugas yang bertugas di Satpas.
Pihak Polri juga telah menyediakan berbagai saluran pelaporan bagi masyarakat yang menemukan atau menjadi korban praktik pungli dalam pembuatan SIM, mulai dari hotline khusus yang dapat diakses kapan saja, hingga saluran pelaporan daring melalui aplikasi resmi Polri. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara menyeluruh dan objektif, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor yang melaporkan secara jujur dan benar.
“Kami telah memperkuat sistem pengawasan dan kontrol di setiap Satpas di Indonesia. Selain itu, saluran pelaporan telah disiapkan dengan baik untuk memudahkan masyarakat mengadu jika menemukan praktik yang tidak benar. Setiap laporan akan kami proses dengan seksama dan akan diberikan tindakan tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran,” tambah Kapolri.
Upaya penindakan pungli dan peningkatan transparansi dalam pelayanan SIM ini diharapkan tidak hanya dapat menghilangkan praktik yang tidak diinginkan, tetapi juga mampu memperbaiki citra pelayanan SIM di mata masyarakat. Dengan pelayanan yang bersih, transparan, dan mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat dengan lebih nyaman dan aman dalam mengurus administrasi SIM, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki dokumen mengemudi yang sah dan lengkap.
Kapolri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan pelayanan publik dengan tidak memberikan atau menerima suap serta melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang ditemui. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam membangun sistem pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan harapan rakyat.
“Pencegahan pungli tidak dapat dilakukan hanya oleh Polri saja, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga integritas pelayanan publik dan membangun Indonesia yang lebih baik dengan sistem yang transparan dan bebas dari korupsi,” pungkas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diharapkan dengan adanya arahan dan langkah konkret dari Kapolri, praktik pungutan liar dalam pembuatan SIM dapat segera tereliminir, sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Red
