Judi Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Sedati Sidoarjo, Hukum Seakan Lemah


Sidoarjo, Respon86.id
– Ketika hukum melemah dan aparat terlihat tak bergeming, kejahatan pun berani tampil tanpa tedeng aling-aling. Itulah kondisi yang terjadi di Sedati Sidoarjo, tempat praktik perjudian sabung ayam kembali beroperasi secara terang-terangan setiap pekan. Sementara aparat penegak hukum? Tetap bungkam dan belum menunjukkan langkah nyata.

Arena sabung ayam Sedati yang sebelumnya sempat tutup setelah ramai diberitakan berbagai media, kini kembali berjalan tanpa hambatan. Aktivitas ini berlangsung seolah hukum dapat dinegosiasikan dan penindakan selama ini hanya seremonial—menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan aturan.

Informasi yang dihimpun tim media mengungkapkan nama D sosok yang tidak asing di kalangan warga dan para pemain. Ia disebut-sebut sebagai pengendali utama jalannya praktik judi tersebut. Menurut warga, D terkesan bebas beroperasi dan seperti tak tersentuh hukum. Banyak yang menduga ada faktor tertentu yang membuatnya “kebal” dari penindakan.

"Padahal jelas ini melanggar Pasal 303 KUHP dan sudah berkali-kali diberitakan media nasional, tapi tetap saja beraktivitas. Kami sebagai warga merasa keselamatan kami tidak menjadi prioritas," ujar seorang warga dengan nada kecewa, Sabtu (13/12/25).

Warga mengaku resah bukan hanya karena unsur perjudian ilegal, tetapi juga dampak lingkungannya: keributan, potensi konflik antar pemain, hingga kekhawatiran peredaran uang dalam jumlah besar yang bisa memicu tindak kriminal lain.

Lebih membingungkan lagi, praktik ini disebut bukan sekali dua kali dibubarkan. Namun, setiap kali ditindak, arena kembali beroperasi. Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa penegakan hukum selama ini hanya formalitas, sementara kegiatan ilegal tetap berjalan mulus.

Keluhan masyarakat terus bergema dan laporan demi laporan mengalir, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat setempat. Di mata publik, hukum di wilayah tersebut seolah kehilangan wibawa—bahkan memasuki fase mati suri.

Kini publik menunggu jawaban sekaligus tindakan nyata: apakah Kapolsek Sedati Kapolresta Sidoarjo dan Polda Jatim masih memiliki keberanian untuk menegakkan hukum, atau justru ikut terkungkung oleh tembok kepentingan tertentu?.

Setelah berita ini diterbitkan, pihak Redaksi Respon86.id akan secara resmi berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo dan Polda Jawa Timur untuk memastikan adanya tindak lanjut, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Red 

Lebih baru Lebih lama