Blitar, Jawa Timur – Peredaran undangan terbuka terkait rencana kegiatan sabung ayam dengan nilai taruhan mencapai T1000 atau setara Rp1 juta di Desa Ngoran, Kecamatan Ponggok, Blitar, memicu keresahan di tengah masyarakat. Informasi mengenai agenda tersebut menyebar cepat, baik dari mulut ke mulut maupun melalui pesan berantai.
Dalam undangan yang beredar, disebutkan adanya rencana sabung ayam pada Minggu, 8 Februari 2026, dengan nominal taruhan yang cukup besar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga karena praktik sabung ayam yang disertai unsur perjudian jelas bertentangan dengan hukum serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa lokasi yang disebut dalam undangan diduga bukan kali pertama dijadikan arena sabung ayam. Aktivitas serupa disebut-sebut pernah terjadi sebelumnya dan kerap menghadirkan peserta dari luar daerah. Besarnya nilai taruhan juga mengindikasikan adanya perputaran uang yang tidak sedikit dalam kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut.
Yang menjadi perhatian warga, undangan kegiatan ini disebarkan secara terbuka seolah tanpa kekhawatiran terhadap penegakan hukum. Hal ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penyelenggara terkesan berani dan merasa aman, sehingga menimbulkan anggapan seakan-akan menantang aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk kontrol sosial, media Respon86.id telah mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Blitar melalui pesan WhatsApp untuk konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari AKP Rudi Kuswoyo selaku Kasatreskrim Polres Blitar.
Warga berharap Kapolresta Blitar, Kasatreskrim Polresta Blitar, serta pihak terkait dapat segera menindaklanjuti informasi yang telah beredar luas ini. Selain melanggar aturan, aktivitas judi sabung ayam dinilai berpotensi memicu kerumunan, konflik antarpenjudi, serta dampak sosial lain yang merugikan lingkungan sekitar.
Masyarakat juga menginginkan langkah preventif agar kegiatan tersebut tidak sempat terlaksana. Kehadiran aparat dinilai penting sebagai bentuk pencegahan dini demi menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ponggok, khususnya Desa Ngoran.
Hingga informasi ini dihimpun, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait beredarnya undangan tersebut. Warga pun menanti respons cepat aparat penegak hukum guna memastikan ketertiban dan keamanan tetap terjaga.
Tim
