Hukum Tak Lagi Berfungsi, Judi sabung ayam Tempeh - Lumajang Bebas Beraktivitas


Lumajang, Respon86.id
- Satu kenyataan hukum tak lagi berfungsi di kabupaten Lumajang, Praktik perjudian sabung ayam secara terbuka di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang kembali mencoreng wajah aparat penegak hukum dan institusi militer.

Informasi yang dihimpun tim media Jumat (25/7/25) mengungkap kenyataan pahit adanya anggota aktif TNI disebut-sebut terlibat langsung dalam pengelolaan arena sabung ayam tersebut. Mereka bukan sekadar mengetahui mereka adalah bagian dari mesin penggerak utama jalannya perjudian secara terang-terangan dan seolah hukum tak pernah singgah di tempat itu.

Padahal dalam undang dijelaskan dengan tegas. Pasal 303 KUHP menyebut bahwa siapa pun yang menyelenggarakan atau terlibat dalam perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara. Bandar bahkan bisa dikenai hukuman lebih berat. Sementara aparat yang mengetahui namun membiarkan, bisa dikategorikan melakukan pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang.

Meskipun beberapa warga menganggap perjudian ini sebagai peluang ekonomi, mayoritas masyarakat mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampaknya akan kecanduan judi yang mengakibatkan krisis ekonomi di rumah tangga, ketidakstabilan sosial, potensi peningkatan kriminalitas, seperti pencurian akibat kebutuhan mendadak para penjudi, moral generasi muda otomatis terganggu secara psikologis.

Setelah berita ini ditayangkan, redaksi lensa hukum akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, dan DENPOM untuk segera menindaklanjuti, agar hukum kembali dihormati dan masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada institusi negara.

Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, maka wajar bila masyarakat menganggap bahwa hukum di Lumajang bukan milik rakyat, tapi milik mereka yang bisa membayar untuk kebal.

Lebih baru Lebih lama