Pandeglang, Banten. Respon86.id - Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang disebut bernama Amin Sutrisna, diduga melakukan penghinaan terhadap wartawan usai pemberitaan terkait dugaan rangkap jabatan sebagai anggota BPD dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipublikasikan.
Peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan wartawan, terjadi setelah berita tayang dan bukan dalam konteks klarifikasi maupun wawancara. Oknum anggota BPD itu diduga meluapkan kemarahannya dengan melontarkan kata-kata kasar bernada penghinaan yang ditujukan langsung kepada wartawan.
Ucapan yang diduga dilontarkan antara lain kata-kata tidak pantas seperti “setan, bangsat, anjing, kesrek”, serta menyebut wartawan sebagai “budak media” dan “pengangguran”. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya merendahkan martabat pribadi wartawan, tetapi juga melecehkan profesi jurnalistik secara keseluruhan.
Insan pers menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi verbal sekaligus upaya pembungkaman kebebasan pers. Padahal, pemberitaan yang dimuat berkaitan langsung dengan kepentingan publik, yakni dugaan rangkap jabatan pejabat desa yang patut diketahui masyarakat.
Sikap yang ditunjukkan oknum anggota BPD tersebut dinilai tidak mencerminkan etika, kedewasaan, serta tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, anggota BPD seharusnya menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, dan keterbukaan informasi publik.
Atas peristiwa ini, wartawan dan media yang bertugas di wilayah Selatan Kabupaten Pandeglang menyatakan sikap tegas mengecam tindakan tersebut. Mereka menilai dugaan penghinaan itu telah mencederai kebebasan pers serta merusak hubungan kemitraan antara pemerintah desa dan media.
Ketua KWI ( Komunitas Wartawan Indonesia) Umar Hayat S.Pd turut angkat bicara dan mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai, sikap yang ditunjukkan oknum anggota BPD itu sangat tidak pantas, terlebih sebagai pejabat publik yang seharusnya memberikan teladan dalam bersikap dan berkomunikasi.
“Kami mengecam keras dugaan ucapan tidak pantas yang dilontarkan kepada awak media. Seorang anggota BPD semestinya menjaga etika dan tutur kata, bukan justru mengeluarkan kata-kata kasar yang merendahkan profesi wartawan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut marwah dan kehormatan profesi jurnalistik. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan, insan pers di wilayah Selatan Pandeglang menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan kepada aparat penegak hukum (APH) agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta setiap upaya menghambat, mengintimidasi, atau melecehkan kerja pers dapat dikenai sanksi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Amin Sutrisna maupun pihak BPD Desa Cibaliung belum memberikan klarifikasi, tanggapan, ataupun permintaan maaf secara resmi terkait dugaan penghinaan tersebut.
Red

