Lumajang, Respon86.id – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Lumajang tengah menjadi sorotan publik menyusul munculnya sejumlah keluhan masyarakat terkait dugaan praktik percaloan dalam pengurusan SIM. Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip pelayanan publik serta berpotensi merusak citra institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelayanan penerbitan SIM yang seharusnya berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) justru dikeluhkan berbelit dan memakan waktu. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum calo yang menawarkan “jalur cepat” kepada pemohon SIM dengan imbalan sejumlah uang.
Salah seorang pemohon SIM C, warga Kecamatan Sukodono, mengaku terpaksa menggunakan jasa calo karena menilai proses melalui jalur resmi terlalu rumit dan berlarut-larut.
“Saya mengurus SIM C baru lewat calo dengan biaya Rp700.000. Tidak perlu tes, tidak ribet. Cukup setor KTP, foto, lalu SIM langsung jadi. Kalau lewat jalur resmi harus mondar-mandir,” ungkap R kepada Respon86.id.
Praktik tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur secara tegas biaya dan mekanisme resmi penerbitan SIM.
Maraknya dugaan praktik percaloan di Satpas SIM Polres Lumajang memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal. Pola kerja yang disebut berjalan rapi dan sistematis ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum tertentu, mengingat penerbitan SIM tanpa prosedur resmi dinilai sulit terjadi tanpa adanya celah dalam sistem pelayanan.
Kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, khususnya pada fungsi lalu lintas yang bersentuhan langsung dengan publik setiap hari.
Redaksi mendorong pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, menindak tegas praktik percaloan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum petugas. Pembenahan sistem pelayanan di Satpas SIM Polres Lumajang dinilai mendesak guna memastikan proses pembuatan SIM berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasca publikasi berita ini, redaksi akan melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Lumajang. Diharapkan Kapolres Lumajang bersama Ditlantas Polda Jawa Timur dapat mengambil langkah tegas dan terukur guna memberantas praktik-praktik yang mencoreng nama baik institusi serta mengembalikan kepercayaan publik.
Redaksi
