Dugaan Pungli dan Calo Disorot di Satpas SIM Polresta Banyumas, Diduga Bertentangan dengan PP No. 76 Tahun 2020


Banyumas, Respon86.id –
Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Banyumas menjadi perhatian publik menyusul adanya laporan dan pengakuan sejumlah pemohon terkait dugaan praktik percaloan serta pungutan di luar ketentuan resmi.

Beberapa warga yang ditemui tim Respon86.id mengaku pernah mendapatkan tawaran “jalur cepat” dalam proses pengurusan SIM dengan biaya mencapai sekitar Rp600 ribu. Tawaran tersebut diklaim dapat mempercepat penerbitan SIM tanpa harus mengikuti seluruh tahapan prosedur sebagaimana yang ditetapkan secara resmi. Informasi ini disampaikan berdasarkan pengalaman pribadi narasumber dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

Seorang pemohon berinisial R (29) menuturkan bahwa dirinya sempat tidak lulus dalam ujian praktik SIM C. Karena membutuhkan SIM untuk menunjang aktivitas sehari-hari, ia mengaku akhirnya menerima tawaran dari pihak tertentu yang mengklaim dapat membantu mempercepat proses pengurusan.

Biaya resminya memang jauh lebih murah, tapi karena sudah pernah gagal dan butuh cepat, akhirnya saya mengikuti tawaran tersebut,” ujarnya, Kamis (12/1/2026).

Pengakuan senada disampaikan M (41), seorang pedagang asal Purwokerto Barat. Ia menilai bahwa prosedur resmi pengurusan SIM masih dianggap oleh sebagian masyarakat memerlukan waktu dan kesabaran ekstra.

Banyak orang memilih jalan pintas karena ingin cepat. Ini bukan pembenaran, tapi realita yang dirasakan masyarakat,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, biaya penerbitan SIM telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, tarif penerbitan SIM C sebesar Rp120.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp100.000. Setiap pungutan di luar ketentuan tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sejumlah pihak menilai, kelancaran jalur percaloan sulit dilepaskan dari dugaan adanya pembiaran sistemik, mengingat akses dan kecepatan layanan yang dinikmati calo, praktik tersebut diduga melibatkan oknum internal yang memfasilitasi penerbitan SIM tanpa melalui prosedur resmi. Pola ini mengindikasikan adanya sistem yang terstruktur, di mana calo berperan sebagai perantara antara pemohon dan pihak tertentu di dalam institusi. 

Menindaklanjuti informasi dan keluhan masyarakat tersebut, tim redaksi Respon86.id berencana melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Satpas SIM Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, serta Satgas Saber Pungli Kabupaten Banyumas, guna memperoleh penjelasan resmi sekaligus memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara optimal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Banyumas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi Respon86.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional demi menjunjung prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.


Tim

Lebih baru Lebih lama