![]() |
| Gambar foto : Ilustrasi Sabung ayam |
Lumajang, Respon86.id - Keberanian dan integritas aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Lumajang dianggap gagal dalam penegakan hukum dan keadilan.
Bebas dan maraknya aktivitas judi sabung ayam dan dadu di Selok Awar-Awar, Lumajang secara terang-terangan terjadi di sebuah lahan semi permanen yang ditutupi pagar seng menjadi tempat kerumunan ratusan orang yang datang untuk berjudi.
Nama Y bukan asing di telinga warga dan pemain di kalangan sabung ayam, ia dikenal yang mengatur seluruh jalannya perjudian, Menurut warga Y bertindak leluasa, bahkan terkesan tak tersentuh hukum. Banyak yang menduga, kekebalan ini bukan tanpa sebab.
"Masyarakat tahu namun tidak mempunyai keberanian,terkadang kendaraan aparat justru hanya melintas, seperti sengaja tak melihat, kalau tidak ada yang melindungi, mustahil perjudian bisa jalan terus dan rame,"Ungkap warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (19/07/25).
Padahal dalam undang dijelaskan dengan tegas. Pasal 303 KUHP menyebut bahwa siapa pun yang menyelenggarakan atau terlibat dalam perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara. Bandar bahkan bisa dikenai hukuman lebih berat. Sementara aparat yang mengetahui namun membiarkan, bisa dikategorikan melakukan pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang.
Sebagai kontrol sosial masyarakat Redaksi media Respon86.id mencoba konfirmasi Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata melalui pesan WhatsApp, Minggu 20 Juli 2025.
Bungkamnya Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata memberikan tanda tanya besar, ada apa?.
Masyarakat sudah menyuarakan keresahan dan media turut menyoroti, menanti keberanian dan ketegasan dari Polres Lumajang apakah hukum bisa benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada uang dan kekuasaan.
Sebagai wujud tanggung jawab sosial dan kontrol publik, tim media akan melanjutkan penelusuran dan berkoordinasi dengan aparat dan instansi terkait. Karena jika hukum sudah bisa dibeli, maka rakyatlah yang akan menanggung akibatnya.
Tim
