Pengerukan Tanah Gunung Karlole di Dusun Lawateng Desa Arajang Diduga Ilegal, Menuai Sorotan


Wajo,  Respon86.id –
Aktivitas pengerukan tanah di  gunung Karlole, Dusun Lawateng, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, menuai kekhawatiran dari warga setempat. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

Berdasarkan pantauan media ini di lapangan pada Kamis (24/07/2025), tampak sejumlah alat berat dan truk melintas keluar-masuk area perbukitan untuk mengangkut tanah hasil kerukan. Proses pengerukan berlangsung di area gunung Karlole dusun Lawateng Desa Arajang Kecamatan Gilireng.

Warga mengeluhkan rusaknya akses jalan akibat lalu lalang truk bertonase besar, serta debu tebal yang beterbangan dan mencemari udara permukiman sekitar. Selain itu, aktivitas kendaraan berat yang kerap melaju ugal-ugalan turut menambah kekhawatiran akan potensi kecelakaan lalu lintas.

Truk-truk besar lewat hampir setiap hari. Debunya luar biasa, jalan jadi cepat rusak. Kalau dibiarkan terus begini, kasihan kami yang tinggal di dekat jalan,” ujar salah satu warga.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tanah hasil kerukan tersebut diklaim oleh seorang oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan, dan tanah tersebut diduga dijual untuk keperluan proyek pembangunan bendungan di wilayah Kecamatan Gilireng. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hukum terkait status lahan maupun legalitas aktivitas pengerukan tersebut.

Perlu diketahui bahwa aktivitas pengambilan material tanah dalam skala besar, apalagi yang berpotensi merusak struktur alam seperti perbukitan, wajib memiliki perizinan resmi, termasuk dokumen lingkungan dan izin dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Tanpa izin tersebut, kegiatan semacam ini termasuk dalam kategori **penggalian ilegal** dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Warga berharap pemerintah desa hingga kecamatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH), dapat segera turun tangan untuk:

1. Menelusuri izin dan legalitas aktivitas pengerukan tanah,

2. Menilai dampak kerusakan terhadap lingkungan dan infrastruktur desa,

3. Menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan pengerukan ilegal.

Kami tidak menolak pembangunan, tapi kalau tanah diambil tanpa izin dan merusak lingkungan, itu jelas merugikan masyarakat,” tambah tokoh masyarakat lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah setempat terkait langkah yang akan diambil dalam menyikapi persoalan ini.


Tim

Lebih baru Lebih lama