Surabaya, Respon86.id – Aksi begal sadis yang menimpa mahasiswi asal Taman Puspa Sari Rogo, Sidoarjo, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku yang merampas sepeda motor sekaligus membacok korban berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Polda Jawa Timur.
Korban diketahui bernama Ervira Devi Rismawanti (23), warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Ia menjadi korban pembegalan saat melintas di Jalan Raya Dusun Wadung, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu pagi (02/05/2026) Pukul 04.40.
Dalam kejadian tersebut, korban tidak hanya kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya, tetapi juga mengalami luka bacok serius di bahu kiri akibat serangan pelaku. Luka tersebut bahkan harus mendapatkan 18 jahitan.
Kasus ini langsung mendapat perhatian dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang berinisial JF (19) dan SAS (25). Pelaku JF merupakan JF DPO Malang dan Pasuruan terkait 3C
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan warga Desa Ngembal, lokasi kejadian perkara.
“Pelaku begal mahasiswi asal Sidoarjo di Jalan Raya Ngembal, Kecamatan Tutur, berhasil kami amankan. Ada dua orang, yakni JF dan SAS, yang merupakan warga setempat,” ujarnya, Senin (04/05/2026).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada hari yang sama. JF lebih dahulu diamankan saat berada di Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, pada dini hari. Selanjutnya, beberapa jam kemudian, petugas berhasil menangkap SAS di wilayah Ngembal, Tutur.
Kanit I Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Iptu Ario Senopati, menjelaskan bahwa aksi kedua pelaku tergolong sadis. Pada hari kejadian, korban merupakan target ketiga setelah dua calon korban sebelumnya berhasil melarikan diri.
“Modusnya pelaku memepet korban dan memaksa berhenti. Karena korban tidak mau berhenti, pelaku kemudian menebas bagian bahu korban,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa celurit, 2 unit sepeda motor dan baju yng dikenakan pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. JF bertindak sebagai joki atau pengendara motor, sementara SAS berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Red
