Tulungagung, Respon86.id – Beredarnya undangan terbuka yang menginformasikan rencana kegiatan sabung ayam di wilayah Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu, 8 Agustus 2026, menjadi perhatian masyarakat.
Dalam undangan yang beredar luas di media sosial tersebut tercantum jelas waktu pelaksanaan, lokasi, uang taruhan T 3099 hingga hadiah (doorprize), sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai langkah Aparat Penegak Hukum (APH).
Masyarakat kini menunggu respons nyata dari Kapolsek Ngantru dan Kapolres Tulungagung. Akankah aparat bertindak cepat dengan melakukan pengecekan ke lokasi yang memang diduga sering aktivitas sabung ayam dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan adanya praktik perjudian, atau justru baru bergerak setelah persoalan tersebut menjadi viral di media sosial?.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai, beredarnya undangan secara terbuka seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan langkah pencegahan, Kamis (6/7/26).
"Kalau undangannya sudah beredar luas seperti ini, mestinya aparat segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum baru berjalan setelah viral. Kami berharap Kapolsek dan Kapolres bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Warga lainnya juga berharap kepolisian menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan merespons setiap informasi yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.
"Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pengecekannya kepada masyarakat. Tetapi jika benar ada dugaan perjudian sabung ayam, kami berharap segera ditindak tegas," tuturnya.
Menurut masyarakat, langkah cepat aparat akan menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Sebaliknya, apabila tidak ada tindakan atau penjelasan resmi, dikhawatirkan akan memunculkan berbagai spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Ngantru maupun Kapolres Tulungagung terkait tindak lanjut atas beredarnya undangan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red
