Probolinggo, Respon86.id - Roy Feriaditya, secara resmi telah melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, serta dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri.
Surat pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Kasi Propam Polres Probolinggo sebagai pihak yang berwenang menangani laporan, dengan tembusan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas, Irwasum Mabes Polri, dan Irwasda Polda Jawa Timur.
Pada hari ini, Senin (1/6/2026), pelapor memenuhi undangan klarifikasi dari Unit Paminal Sipropam Polres Probolinggo guna memberikan keterangan dan melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam proses penanganan pengaduan tersebut.
Dalam keterangannya, pelapor menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan lain selain meminta agar oknum yang dilaporkan diproses secara profesional dan ditindak tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya hanya meminta agar oknum yang saya laporkan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Saya juga akan melihat sejauh mana profesionalitas Paminal Sipropam Polres Probolinggo dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujar pelapor usai menjalani klarifikasi.
Pelapor juga menjelaskan bahwa dalam dokumen pengaduan masyarakat yang disampaikan, dirinya telah melampirkan sejumlah data dan informasi pendukung, termasuk beberapa dugaan kasus atau peristiwa yang menurutnya pernah melibatkan oknum yang dilaporkan. Seluruh lampiran tersebut diserahkan sebagai bahan pertimbangan dan pendalaman bagi pihak yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan.
Selain itu, pelapor menyampaikan bahwa mobil yang menjadi objek dalam perkara tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk kepentingan proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Menurut pelapor, keberadaan kendaraan tersebut di Mapolres Probolinggo diharapkan dapat mempermudah proses klarifikasi serta pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Lebih lanjut, pelapor menyatakan menghormati seluruh tahapan proses yang sedang berjalan dan berharap penanganan pengaduan dapat dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan internal Polri.
Pelapor menegaskan bahwa langkah pengaduan yang ditempuh merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, pengawasan terhadap pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, presisi, dan berintegritas.
Red
